Untuk Anda yang ingin mengurus paspor baik untuk keperluan bisnis, liburan, sekolah ada baiknya melengkapi persyaratan dibawah ini sebelum pergi ke kantor imigrasi di daerahnya masing-masing.
A.PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI
1.Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh
di kantor imigrasi);
2. Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain ;
Kartu Tanda Penduduk (KTP);§
Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;§
Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;§
3.Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4.Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama)
5.Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan swasta;
6.Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).
B.PERSYARATAN UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 17 TAHUN)
1.Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);
2.Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain;
o akte lahir;
o KTP orang Tua;
o Kartu Keluarga;
o STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
o Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
o Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
3.Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;
4.Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
5.Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi
Semoga info syarat pembuatan paspor ini bermanfaat.
sumber:http://kamissore.blogspot.com/2011/09/inilah-syarat-membuat-paspor.html