Tepat tanggal 1 Januari 2012, Seluruh maskapai penerbangan yang melakukan delay lebih dari empat jam di Bandara Soekarno-Hatta wajib membayar membayar ganti rugi sebesar Rp300 ribu kepada setiap calon
penumpang.Hal ini disampaikan Kepala Cabang Angkasa Pura II, Sudaryanto, di Tangerang, Kamis (22/12/2011). Menurut dia ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 77 juncto 92 Tahun 2011.
“Ketetapan ini akan mulai diefektifkan pada 1 Januari 2012 pukul 00.00 WIB, setiap maskapai yangdelay lebih dari 4 jam wajib membayar ganti rugi Rp300 ribu kepada penumpangnya, ini sudah disosialisasikan," kata Sudaryanto.
Adapun teknis pelaksanaan di lapangan nantinya adalah dengan memberikan voucher kepada penumpang yang dapat dipergunakan selama 30 hari kerja.
Aturan baru ini dikatakan Sudaryanto sudah diketahui seluruh perusahaan penerbangan yang ada di Bandara Soekarno Hatta, dan pihak perusahaan sudah siap merealisasikannya.
sumber:okezone